Kembali ke Daftar

Peraturan Manajemen Juru Imagenen

Content

Peraturan Manajemen Juru Imagenen

Ketentuan Umum Dekrit diterbitkan pada 12 November 1953 Kalender Utopia Revisi ke-2 pada 31 Januari 1986 Kalender Utopia Pasal 1 Peraturan ini ditetapkan untuk memperkuat manajemen kegiatan imagenen dan sepenuhnya menjamin berbagai hak imagenae berdasarkan semangat legislatif "Mandat Perlindungan Makhluk Spiritual". Pasal 2 Siapa pun yang terlibat dalam kegiatan imagenen, disebut sebagai juru imagenen. Di bawah naungan IPC, juru imagenen wajib mematuhi peraturan manajemen ini dalam melaksanakan kegiatan imagenen. Pasal 3 Kegiatan imagenen yang dimaksud dalam peraturan ini mencakup tindakan menciptakan, menyalin, memisahkan, dan menggabungkan Imagenae melalui berbagai cara seperti tenaga manusia atau mesin, yang merupakan tindakan menciptakan individu baru yang diakui oleh IPC. Di bawah naungan IPC, setiap imagenae yang dihasilkan dari kegiatan imagenen secara otomatis memiliki status individu yang diakui oleh IPC. Pasal 4 Juru imagenen harus mengutamakan imagenae saat melakukan kegiatan imagenen dengan mematuhi "Mandat Perlindungan Makhluk Spiritual". Juru imagenen harus mendaftar di Departemen Pertahanan Anomali terlebih dahulu sebelum dapat melakukan kegiatan komersial dalam kegiatan imagenen. Pasal 5 Penduduk Planarcadia memiliki kebebasan untuk melakukan kegiatan imagenen. Selama tidak melanggar ketentuan "Mandat Perlindungan Makhluk Spiritual" dan Pasal 4 dari peraturan ini, individu yang bukan juru imagenen terdaftar dapat dengan bebas melakukan kegiatan imagenen. Pasal 6 Departemen Pertahanan Anomali bertanggung jawab untuk mengawasi dan mengatur semua kegiatan imagenen yang dilakukan para juru imagenen. Untuk kegiatan imagenen yang dilakukan secara kolektif, harus menyusun peraturan manajemen mandiri yang spesifik di bawah bimbingan Departemen Pertahanan Anomali, dan setelah registrasi, melaksanakan kegiatan imagenen sesuai dengan peraturan ini dan peraturan mandiri. Mereka akan dianggap sebagai juru imagenen kolektif. Pasal 7 Jika ada juru imagenen terdaftar yang melanggar peraturan ini, Departemen Pertahanan Anomali harus mencabut kualifikasi pendaftarannya, dan tidak diperbolehkan mengajukan permohonan ulang dalam waktu tiga tahun. Bagi juru imagenen tidak terdaftar yang melanggar peraturan ini, akan ditangani dengan merujuk pada ketentuan terkait "Juru Imagenen Berintensi Buruk" dalam "Mandat Perlindungan Makhluk Spiritual". Jika terjadi pelanggaran hukum lainnya dalam kegiatan imagenen, akan ditangani sesuai dengan hukum dan peraturan yang berlaku. Pertama Pasal Kedelapan Juru imagenen terdaftar dapat mengajukan paten untuk kegiatan imagenen unik mereka sendiri. Semua imagenae yang dipatenkan oleh juru imagenen terdaftar, kecuali juru imagenen terdaftar melepaskan hak terkait, juru imagenen yang tidak terdaftar tidak boleh melakukan kegiatan imagenen yang melanggar paten. Kegiatan imagenen yang tidak dapat dikontrol oleh juru imagenen itu sendiri, atau yang termasuk dalam tindakan darurat atau force majeure, tidak termasuk dalam kategori ini. ....

HoyoDBHoyoDB Wiki

Game content and materials are trademarks and copyrights of HoYoverse.