Kembali ke Daftar

Peraturan Manajemen Operasi Hantu

Content

Peraturan Manajemen Operasi Hantu

Bab 1: Ketentuan Umum Pasal 1 Peraturan ini ditetapkan berdasarkan "Mandat Perlindungan Makhluk Spiritual (Edisi Kelima)" untuk mendorong keharmonian dan stabilitas sosial, mengatur perilaku sehari-hari ras hantu, serta melindungi hak-hak sah warga negara dan keamanan publik. Pasal 2 Peraturan ini hanya berlaku untuk setiap hantu yang berdomisili atau beroperasi di dalam wilayah administratif kota ini. Pasal 3 Sebagai anggota masyarakat, hantu memiliki berbagai hak yang diatur oleh hukum. hantu juga harus mematuhi peraturan perundang-undangan, menghormati moral sosial, serta dilarang merugikan kepentingan umum dan hak-hak sah individu. Bab 2: Kode Etik Pasal 4 Peraturan Lalu Lintas Saat hantu bergerak di dalam kota, mereka harus memprioritaskan jalur umum (seperti pintu, koridor). Dilarang keras menembus dinding atau penghalang fisik lainnya dalam situasi berikut: 1. Dapat mengejutkan pejalan kaki, terutama anak-anak, lansia, dan penderita penyakit jantung; 2. Menembus memasuki rumah orang lain, ruang ganti, kamar mandi, dan tempat lain yang merupakan area privasi pribadi; 3. Mengganggu operasi ruang ICU rumah sakit, brankas sistem keuangan, pusat data, dan area sensitif lainnya; 4. Menembus kendaraan yang sedang bergerak yang dapat mengejutkan pengemudi atau kendaraan itu sendiri hingga memicu kecelakaan lalu lintas. Pasal 5 Ketertiban Umum Di tempat umum (seperti pusat perbelanjaan, perpustakaan, transportasi umum, dll.), hantu harus mempertahankan bentuk yang stabil dan terlihat, hindari berpendar tanpa alasan, melayang terlalu tinggi, atau membuat suara aneh agar tidak menimbulkan gangguan ketertiban umum. Dilarang menggunakan karakteristik fisik diri sendiri untuk mengintip, menguping, atau melakukan perbuatan iseng (seperti tiba-tiba muncul dari layar, dinding, atau lantai, atau melewati tubuh makhluk hidup lain tanpa izin) serta perilaku lain yang melanggar hak-hak manusia dan imagenae atau mengganggu ketertiban umum. Pasal 6 Pedoman Lingkungan Publik Ketika memasuki ruangan yang padat di tempat umum, sebaiknya secara aktif melakukan penyesuaian suhu atau menjaga jarak untuk mencegah ketidaknyamanan pada manusia dan imagenae. Bab 3: Manajemen dan Kewajiban Pasal 7 Pendaftaran Identitas Setiap penduduk hantu harus melakukan registrasi di Departemen Pertahanan Anomali, mengambil nomor induk kependudukan guna memudahkan manajemen dan identifikasi. Pasal 8 Izin Khusus Hantu yang perlu sering melakukan tindakan khusus seperti menembus dinding dan lainnya karena menjalankan tugas resmi (seperti inspeksi mendadak, dll.) harus mengajukan izin tindakan khusus kepada pihak manajemen. Pasal 9 Kewajiban Warga Negara Hantu didorong untuk membantu masyarakat dengan memanfaatkan kemampuannya, seperti berpartisipasi dalam pencarian dan penyelamatan orang hilang, membantu memeriksa kerusakan internal fasilitas umum, dan sebagainya, dengan memastikan keselamatan diri sendiri dan tidak melanggar peraturan ini. Bab 4: Hukuman Pasal 10 Bagi hantu yang melanggar peraturan ini, Departemen Pertahanan Anomali akan memberikan sanksi berupa peringatan, mewajibkan pembelajaran kebajikan sipil, melayani masyarakat, dan sanksi lainnya sesuai tingkat pelanggaran. Jika mengakibatkan cedera fisik atau kerugian harta benda, hantu tersebut harus bertanggung jawab sesuai hukum yang berlaku. Bab 4: Ketentuan Tambahan Pasal 11 Peraturan ini ditafsirkan oleh Departemen Pertahanan Anomali Planarcadia. Pasal 12 Peraturan ini berlaku sejak tanggal pengumuman.

HoyoDBHoyoDB Wiki

Game content and materials are trademarks and copyrights of HoYoverse.